Suara.com - Polisi dan Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai memperlihatkan barang bukti saat rilis Hasil Penindakan Telepon Genggam, Tablet, Laptop dan Alat Elektronik di Lapangan Hitam Parkiran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama pihak terkait melakukan penangkapan ribuan barang ilegal berupa elektronik dengan nilai mencapai Rp 61,58 miliar. [Suara.com/Muhaimin A Untung]