Suara.com - Polisi dan Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai memperlihatkan barang bukti saat rilis Hasil Penindakan Telepon Genggam, Tablet, Laptop dan Alat Elektronik di Lapangan Hitam Parkiran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama pihak terkait melakukan penangkapan ribuan barang ilegal berupa elektronik dengan nilai mencapai Rp 61,58 miliar. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Laptop Hingga Ponsel Ilegal Senilai Rp 61 Miliar Disita Bea Cukai
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 30 April 2019 | 17:02 WIB
BERITA TERKAIT
Sebut Polisi Penjaga Supremasi Sipil, Direktur RPI: Ada Hubungan Erat dengan Masyarakat
27 November 2025 | 15:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 05:00 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 19:33 WIB