Suara.com - Tiga terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Nasrudin (kanan), Muhammad Yasir (tengah) dan Fedrik Mardiansyah (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/9). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan selama empat bulan. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Terdakwa Kasus Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 05 September 2019 | 10:42 WIB
BERITA TERKAIT
Berkasus dengan Reza Gladys, Kenapa Nasib Doktif Masih Beruntung Tak Seperti Nikita Mirzani?
17 Juli 2025 | 11:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:38 WIB
Foto | 18:12 WIB
Foto | 18:10 WIB
Foto | 00:20 WIB
Foto | 08:45 WIB
Foto | 08:19 WIB
Foto | 07:30 WIB
Foto | 21:15 WIB