Suara.com - Tiga terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Nasrudin (kanan), Muhammad Yasir (tengah) dan Fedrik Mardiansyah (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/9). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan selama empat bulan. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Terdakwa Kasus Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 05 September 2019 | 10:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
MK Batasi Makna Kerusuhan pada UU ITE, Kritik di Dunia Maya Tak Bisa Dipidana
29 April 2025 | 14:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 00:54 WIB
Foto | 23:05 WIB
Foto | 22:34 WIB
Foto | 20:14 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 23:04 WIB
Foto | 22:28 WIB