Suara.com - Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Majelis Hakim memvonis bebas Sofyan basir dikarnakan tidak terbukti melakukan pembantuan dalam tindak pidana korupsi terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). [Suara.com/Arya Manggala]
Ekspresi Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Usai Divonis Bebas
Senin, 04 November 2019 | 14:52 WIB
BERITA TERKAIT
5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
30 Oktober 2025 | 19:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:08 WIB
Foto | 19:42 WIB