Suara.com - Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Majelis Hakim memvonis bebas Sofyan basir dikarnakan tidak terbukti melakukan pembantuan dalam tindak pidana korupsi terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). [Suara.com/Arya Manggala]
Ekspresi Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Usai Divonis Bebas
Senin, 04 November 2019 | 14:52 WIB
BERITA TERKAIT
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
15 Desember 2025 | 19:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:16 WIB
Foto | 16:38 WIB
Foto | 20:35 WIB
Foto | 17:46 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 20:13 WIB