Suara.com - Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Majelis Hakim memvonis bebas Sofyan basir dikarnakan tidak terbukti melakukan pembantuan dalam tindak pidana korupsi terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). [Suara.com/Arya Manggala]
Ekspresi Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Usai Divonis Bebas
Senin, 04 November 2019 | 14:52 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara
23 Februari 2026 | 21:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:32 WIB
Foto | 18:55 WIB
Foto | 16:43 WIB
Foto | 21:21 WIB
Foto | 21:08 WIB