Sidang Putusan David Manibui dan Michael Kambuaya Secara Telekonferensi

Oke Atmaja | Suara.com

Senin, 30 Maret 2020 | 18:45 WIB
  • Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kiri) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
    Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kiri) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Suasana jalannya sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
    Suasana jalannya sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kedua kanan) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
    Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kedua kanan) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj (tengah) membacakan putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
    Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj (tengah) membacakan putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 mengamati ponsel untuk menyaksikan putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
    Kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 mengamati ponsel untuk menyaksikan putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kiri) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Suasana jalannya sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kedua kanan) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj (tengah) membacakan putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 mengamati ponsel untuk menyaksikan putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kiri) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). Majelis hakim memvonis terdakwa David Manibui dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan terdakwa Michael Kambuaya dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding

Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 12:16 WIB

Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 07:05 WIB

Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 03 Maret 2026 | 19:39 WIB

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:03 WIB

Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:00 WIB

Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun

Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:46 WIB

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 19:47 WIB

Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik

Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 15:23 WIB

Dell Akui Baru Jual Chromebook Saat Ada Pengadaan Kemendikbud, Apa yang Terjadi Sebelumnya?

Dell Akui Baru Jual Chromebook Saat Ada Pengadaan Kemendikbud, Apa yang Terjadi Sebelumnya?

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 18:44 WIB

Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun

Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 17:14 WIB

Terkini

Stasiun Mampang Riwayatmu Kini

Stasiun Mampang Riwayatmu Kini

Foto | Rabu, 15 April 2026 | 18:18 WIB

Diterjang Banjir, 14 Desa di Sukoharjo Terendam dan Aktivitas Lumpuh

Diterjang Banjir, 14 Desa di Sukoharjo Terendam dan Aktivitas Lumpuh

Foto | Rabu, 15 April 2026 | 18:02 WIB

Momen Keakraban Prabowo dan Macron saat bertemu di Paris

Momen Keakraban Prabowo dan Macron saat bertemu di Paris

Foto | Rabu, 15 April 2026 | 17:44 WIB

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas

Foto | Selasa, 14 April 2026 | 17:19 WIB

Momen Pertemuan Prabowo dan Putin di Istana Kremlin

Momen Pertemuan Prabowo dan Putin di Istana Kremlin

Foto | Selasa, 14 April 2026 | 07:00 WIB

Dominan Sejak Awal, Timnas Indonesia U-17 Gulung Timor Leste 4-0

Dominan Sejak Awal, Timnas Indonesia U-17 Gulung Timor Leste 4-0

Foto | Selasa, 14 April 2026 | 06:00 WIB

Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK

Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK

Foto | Senin, 13 April 2026 | 20:28 WIB

Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir

Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir

Foto | Senin, 13 April 2026 | 20:19 WIB

Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai

Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai

Foto | Senin, 13 April 2026 | 19:23 WIB

Revitalisasi Jalur Kaldera Tengger, Kurangi Kepadatan Wisata di Bromo

Revitalisasi Jalur Kaldera Tengger, Kurangi Kepadatan Wisata di Bromo

Foto | Senin, 13 April 2026 | 19:08 WIB