Sidang Putusan David Manibui dan Michael Kambuaya Secara Telekonferensi

Oke Atmaja

Senin, 30 Maret 2020 | 18:45 WIB
  • Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kiri) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
    Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kiri) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Suasana jalannya sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
    Suasana jalannya sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kedua kanan) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
    Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kedua kanan) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj (tengah) membacakan putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
    Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj (tengah) membacakan putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 mengamati ponsel untuk menyaksikan putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
    Kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 mengamati ponsel untuk menyaksikan putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kiri) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Suasana jalannya sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kedua kanan) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj (tengah) membacakan putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
  • Kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 mengamati ponsel untuk menyaksikan putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kiri) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). Majelis hakim memvonis terdakwa David Manibui dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan terdakwa Michael Kambuaya dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur

Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur

Foto | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:54 WIB

Bacakan Pledoi, Nadiem Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

Bacakan Pledoi, Nadiem Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

Foto | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:38 WIB

Kurang Sowan, Nadiem Akui Banyak Kesalahan Saat Jadi Menteri

Kurang Sowan, Nadiem Akui Banyak Kesalahan Saat Jadi Menteri

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:53 WIB

Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?

Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:52 WIB

Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan

Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:30 WIB

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:15 WIB

Dugaan Penguasaan Pabrik Kelapa Sawit Secara Ilegal Jadi Sorotan Publik

Dugaan Penguasaan Pabrik Kelapa Sawit Secara Ilegal Jadi Sorotan Publik

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:00 WIB

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk Erat Sang Istri

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk Erat Sang Istri

Foto | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:37 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:26 WIB

Terkini

Singkirkan Juara Swiss Open, Jonatan Christie Melaju ke Semifinal Indonesia Open 2026

Singkirkan Juara Swiss Open, Jonatan Christie Melaju ke Semifinal Indonesia Open 2026

Foto | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:52 WIB

Drama Rubber Gim, Fadia/Tiwi Gagal Melaju ke Semifinal Indonesia Open 2026

Drama Rubber Gim, Fadia/Tiwi Gagal Melaju ke Semifinal Indonesia Open 2026

Foto | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:40 WIB

KPK Geledah Rumah Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA

KPK Geledah Rumah Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA

Foto | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:00 WIB

Sekolah Belum Pulih, Ujian Siswa SDN Alue Lhok Digelar di Tenda Darurat

Sekolah Belum Pulih, Ujian Siswa SDN Alue Lhok Digelar di Tenda Darurat

Foto | Jum'at, 05 Juni 2026 | 17:22 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Moratorium Pembangunan Dapur Baru Makan Bergizi Gratis

Efisiensi Anggaran, BGN Moratorium Pembangunan Dapur Baru Makan Bergizi Gratis

Foto | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:00 WIB

Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:26 WIB

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Keimigrasian

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dalam Kasus Korupsi Keimigrasian

Foto | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:53 WIB

Pemkot Yogyakarta Tancap Gas Hapus Bentor, Dorong Peralihan ke Becak Listrik

Pemkot Yogyakarta Tancap Gas Hapus Bentor, Dorong Peralihan ke Becak Listrik

Foto | Kamis, 04 Juni 2026 | 10:00 WIB

KPK Pamer Barang Bukti OTT Imigrasi, Puluhan Kendaraan Disita

KPK Pamer Barang Bukti OTT Imigrasi, Puluhan Kendaraan Disita

Foto | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:00 WIB

Nama Masuk Pencarian Penyidik, Silmy Karim Penuhi Panggilan KPK

Nama Masuk Pencarian Penyidik, Silmy Karim Penuhi Panggilan KPK

Foto | Kamis, 04 Juni 2026 | 06:20 WIB