Suara.com - Warga duduk di depan toko yang tutup di Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta, Senin (6/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan sementara sejumlah pasar yang berada di bawah pengelolaan Pemrov DKI Jakarta hingga 19 April 2020 sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Penutupan Kegiatan Usaha
Senin, 06 April 2020 | 14:33 WIB
BERITA TERKAIT
Nggak Perlu Lompat Pagar lagi, Kini di Stasiun Cikini Ada Pelican Crossing
15 September 2025 | 18:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:28 WIB
Foto | 16:14 WIB
Foto | 14:25 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:15 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 16:51 WIB
Foto | 19:15 WIB