Suara.com - Warga duduk di depan toko yang tutup di Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta, Senin (6/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan sementara sejumlah pasar yang berada di bawah pengelolaan Pemrov DKI Jakarta hingga 19 April 2020 sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Penutupan Kegiatan Usaha
Senin, 06 April 2020 | 14:33 WIB
BERITA TERKAIT
Jakarta Memanas Imbas Demo, Pemprov DKI Keluarkan WFH untuk Perusahaan, Wajib atau Tidak?
31 Agustus 2025 | 12:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:00 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 20:19 WIB
Foto | 19:08 WIB
Foto | 13:28 WIB
Foto | 12:34 WIB
Foto | 11:00 WIB