Suara.com - Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan memakaikan rompi saat mereka membersihkan fasilitas umum. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan rompi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mirip dengan rompi KPK, oranye. Rompi itu bertuliskan pelanggar PSBB. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pakai Rompi Oranye Mirip Koruptor
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 13 Mei 2020 | 17:00 WIB
BERITA TERKAIT
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
18 September 2025 | 14:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:00 WIB
Foto | 15:54 WIB
Foto | 21:28 WIB
Foto | 18:26 WIB
Foto | 17:30 WIB