- Korban berinisial CW melaporkan AKBP RHS ke Bidpropam Polda Metro Jaya terkait pemalsuan identitas dan perselingkuhan.
- Kuasa hukum korban menyerahkan berbagai barang bukti dan meminta kepolisian segera menggelar sidang kode etik.
- Berkas pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor, dan empat saksi telah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian.
Suara.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP RHS, dilaporkan ke Bidpropam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan identitas dan perselingkuhan.
Adapun laporan yang dibuat oleh korban berinisial CW tersebut teregistrasi dengan nomor SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN pada 18 Mei 2026 lalu.
Kuasa hukum korban, Albert Sinay, meminta agar Bidpropam Polda Metro Jaya segera melakukan sidang etik terhadap RHS. Permintaan tersebut disampaikan Albert dengan menyurati Kapolda Metro Jaya.
"Dalam surat itu kami memohon untuk profesionalisme tim sidang kode etik yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” kata Albert kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9/2026).
Albert mengaku kedua laporan dugaan pelanggaran etik terhadap RHS telah diperiksa oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
“Itu dua dugaan kode etik yang sudah dilakukan pemeriksaan di Bidpropam Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Albert, pihaknya juga telah diperiksa sebanyak dua kali. Selain itu, empat orang saksi dan terlapor, yakni AKBP RHS, juga telah dimintai keterangan. Dirinya saat ini hanya tinggal menunggu sidang kode etik berjalan.
"Dan itu sudah lengkap berkasnya dan kini kami tengah menunggu proses sidangnya,” ucapnya.
Albert juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti identitas korban serta foto-foto yang diduga berkaitan dengan perselingkuhan.
"Bukti kami serahkan data diri korban karena itu ada dugaan pemalsuan dan juga foto-foto yang terkait dengan suatu hubungan perselingkuhan. Itu semua bukti-bukti dugaan," jelasnya.
Ia berharap sidang kode etik terhadap RHS dapat segera digelar, terlebih seluruh berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap.