Suara.com - Pengunjung menikmati sajian di The Atjeh Connection Resto and Coffee, Jakarta, Senin (8/6). Sebagai bagian dari penerapan normal yang baru, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Intip Penerapan Tatanan Normal Baru di Restoran
Senin, 08 Juni 2020 | 17:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jakarta Kirim 'Guru' ke IKN: BUMD DKI Jadi Mentor Pembangunan Ibu Kota Baru
16 Juni 2025 | 20:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 13:21 WIB
Foto | 13:16 WIB
Foto | 06:50 WIB
Foto | 19:21 WIB
Foto | 10:38 WIB
Foto | 08:27 WIB