Suara.com - Pengunjung menikmati sajian di The Atjeh Connection Resto and Coffee, Jakarta, Senin (8/6). Sebagai bagian dari penerapan normal yang baru, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Intip Penerapan Tatanan Normal Baru di Restoran
Senin, 08 Juni 2020 | 17:49 WIB
BERITA TERKAIT
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
18 September 2025 | 19:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:28 WIB
Foto | 16:14 WIB
Foto | 14:25 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:15 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 16:51 WIB
Foto | 19:15 WIB