Vicky Prasetyo Menyerahkan Diri ke Kejari

Selasa, 07 Juli 2020 | 13:57 WIB
  • Presenter Vicky Prasetyo saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Presenter Vicky Prasetyo saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Vicky Prasetyo berbicara dengan kuasa hukumnya saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Vicky Prasetyo berbicara dengan kuasa hukumnya saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Presenter Vicky Prasetyo tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Presenter Vicky Prasetyo tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Vicky Prasetyo berjalan masuk kedalam Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Vicky Prasetyo berjalan masuk kedalam Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Presenter Vicky Prasetyo saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Vicky Prasetyo berbicara dengan kuasa hukumnya saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Presenter Vicky Prasetyo tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Vicky Prasetyo berjalan masuk kedalam Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Presenter Vicky Prasetyo saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6). Vicky Prasetyo mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenuhi pemanggilan terkait pelaporan oleh mantan istrinya, Angel Lelga di Polres Jakarta Selatan terkait aksi penggerebekan menghebohkan yang terjadi pada November 2018 lalu.

Ditemani oleh 2 kuasa hukumnya, Vicky mendatangi Kejaksaan dengan mobil Pajero hitam miliknya sekitar pukul 12.00 WIB. Dirinya datang dengan mengenakan Jaket hitam dan kacamata hitam.

Diketahui berkas kasus tersebut dinyatakan sudah P21 atau lengkap atas laporan yang dilayangkan Angel Lelga. Laporan tersebut menjerat Vicky Prasetyo dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah. [Suara.com/Alfian Winanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI