Suara.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menunjukkan AS (32) tersangka penyelundup ganja dari Aceh beserta barang bukti saat rilis kasus di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020). Petugas BNNP Banten menangkap anggota jaringan pengedar ganja berinisial AS dan menyita 301 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Pulau Jawa dan Bali. [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
BNNP Banten Sita 301 Kg Ganja Asal Aceh
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 30 September 2020 | 13:43 WIB
BERITA TERKAIT
Temui Warga Aceh Tamiang, Prabowo: Minta Maaf kalau Masih Belum Terbantu
16 Desember 2025 | 21:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI