Suara.com - Pelaku tindak anarkisme saat Aksi Unras UU Cipta Kerja ditunjukan oleh petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat gelar perkara tersebut di Jakarta, Senin (12/10/2020). Dalam gelar perkara tersebut Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 1.192 orang pengunjuk rasa yang melakukan pengerusakan dan pembakaran fasilitas umum beserta barang bukti berupa kaos, celana dan ketapel. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Polisi Tangkap Pelaku Kerusuhan Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 12 Oktober 2020 | 18:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anggota FBR Peras Mandor Proyek, Ancam Hentikan Pekerjaan jika Tak Bayar 'Uang Keamanan'
17 Mei 2025 | 11:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:44 WIB
Foto | 20:13 WIB
Foto | 20:04 WIB
Foto | 18:04 WIB
Foto | 07:46 WIB
Foto | 00:54 WIB
Foto | 23:05 WIB
Foto | 22:34 WIB