Suara.com - Suasana di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Seruni, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Pada masa pemberlakuan PSBB Transisi jilid II, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka RPTRA secara terbatas yakni dengan pembatasan usia pengunjung yang diperbolehkan dari usia 10-59 tahun, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta menutup bagian bangunan berupa perpustakaan, ruang laktasi, alat permainan dan alat kebugaran .[Suara.com/Angga Budhiyanto]
RPTRA di Jakarta Kembali Dibuka Secara Terbatas
Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pekan Ini, CFD di Jakarta Ditiadakan
25 Juni 2025 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:58 WIB
Foto | 19:03 WIB
Foto | 18:59 WIB
Foto | 16:35 WIB
Foto | 18:56 WIB