Suara.com - Suasana di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Seruni, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Pada masa pemberlakuan PSBB Transisi jilid II, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka RPTRA secara terbatas yakni dengan pembatasan usia pengunjung yang diperbolehkan dari usia 10-59 tahun, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta menutup bagian bangunan berupa perpustakaan, ruang laktasi, alat permainan dan alat kebugaran .[Suara.com/Angga Budhiyanto]
RPTRA di Jakarta Kembali Dibuka Secara Terbatas
Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:18 WIB
BERITA TERKAIT
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
21 Desember 2025 | 17:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:37 WIB
Foto | 16:57 WIB
Foto | 16:52 WIB
Foto | 16:40 WIB
Foto | 15:41 WIB
Foto | 16:19 WIB