Suara.com - Suasana di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Seruni, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (21/10/2020). Pada masa pemberlakuan PSBB Transisi jilid II, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka RPTRA secara terbatas yakni dengan pembatasan usia pengunjung yang diperbolehkan dari usia 10-59 tahun, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta menutup bagian bangunan berupa perpustakaan, ruang laktasi, alat permainan dan alat kebugaran .[Suara.com/Angga Budhiyanto]
RPTRA di Jakarta Kembali Dibuka Secara Terbatas
Rabu, 21 Oktober 2020 | 14:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Parkiran Balai Kota Jadi Lengang
30 April 2025 | 15:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:54 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 18:10 WIB
Foto | 17:09 WIB
Foto | 14:32 WIB
Foto | 18:38 WIB