Suara.com - Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda (road bike) bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika tidak melewati jalur khusus sepeda saat telah resmi dioperasikan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pesepeda Road Bike yang Tidak Patuh Jalur Sepeda Akan Ditilang
Oke Atmaja Suara.Com
Minggu, 30 Mei 2021 | 15:09 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
26 Januari 2026 | 15:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI