Suara.com - Terdakwa Ferdy Yuman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021). Ferdy Yuman divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menghalang-halangi penyidikan KPK yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Halangi Penyidikan KPK, Kerabat Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 4 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 11 Oktober 2021 | 17:17 WIB
BERITA TERKAIT
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
17 Desember 2025 | 11:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI