Suara.com - Terdakwa Ferdy Yuman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021). Ferdy Yuman divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menghalang-halangi penyidikan KPK yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Halangi Penyidikan KPK, Kerabat Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 4 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 11 Oktober 2021 | 17:17 WIB
BERITA TERKAIT
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
16 September 2025 | 09:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:30 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 19:35 WIB