Suara.com - Warga negara Amerika Serikat, Heather Mack (tengah) digiring petugas imigrasi setelah memperoleh status bebas murni di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (29/10/2021). Heather Mack yang divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan ibunya pada tahun 2014 tersebut memperoleh bebas murni setelah menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan dan dipotong remisi. ANTARA FOTO/Panji Anggoro
WN AS Heather Mack Pembunuh Ibu Kandung dalam Koper Bebas Murni
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 14:34 WIB
BERITA TERKAIT
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu
16 Januari 2026 | 07:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:15 WIB
Foto | 16:27 WIB
Foto | 16:10 WIB
Foto | 16:23 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 07:00 WIB