Suara.com - Warga negara Amerika Serikat, Heather Mack (tengah) digiring petugas imigrasi setelah memperoleh status bebas murni di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (29/10/2021). Heather Mack yang divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan ibunya pada tahun 2014 tersebut memperoleh bebas murni setelah menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan dan dipotong remisi. ANTARA FOTO/Panji Anggoro
WN AS Heather Mack Pembunuh Ibu Kandung dalam Koper Bebas Murni
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 14:34 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Pegadaian Hadirkan Lagi Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Pendanaan Cepat untuk Masyarakat
10 Maret 2026 | 19:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:16 WIB
Foto | 19:05 WIB
Foto | 06:52 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB