Suara.com - Tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang putusan kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 06 April 2022 | 14:29 WIB
BERITA TERKAIT
Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim
03 November 2025 | 16:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:08 WIB
Foto | 19:42 WIB