Suara.com - Tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang putusan kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 06 April 2022 | 14:29 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
05 Februari 2026 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:13 WIB
Foto | 17:03 WIB