Suara.com - Terdakwa Youtuber M Kece mengangkat tangan saat memasuki ruang sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Muhammad Kece atau M Kace karena terbukti sengaja menyiarkan berita bohong, dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Penista Agama Islam M Kece Divonis 10 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 06 April 2022 | 18:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasasi Suami Sandra Dewi Ditolak Hakim, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Bui
01 Juli 2025 | 14:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:50 WIB
Foto | 18:44 WIB
Foto | 18:35 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:58 WIB
Foto | 19:03 WIB
Foto | 18:59 WIB
Foto | 16:35 WIB