Suara.com - Terdakwa Youtuber M Kece mengangkat tangan saat memasuki ruang sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Muhammad Kece atau M Kace karena terbukti sengaja menyiarkan berita bohong, dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Penista Agama Islam M Kece Divonis 10 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 06 April 2022 | 18:44 WIB
BERITA TERKAIT
Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim
03 November 2025 | 16:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:08 WIB
Foto | 19:42 WIB