Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sebarkan Hoaks, Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 28 Juli 2022 | 18:43 WIB
BERITA TERKAIT
Viral Purbaya Usul MBG Diganti Uang, Kemenkeu Pastikan Hoaks
08 Desember 2025 | 12:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI