Suara.com - Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor. [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc]
Pengungkapan Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:15 WIB
BERITA TERKAIT
Kalah dari Korea Selatan, Timnas Indonesia U-23 Gagal Melaju ke Piala Asia
10 September 2025 | 06:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:26 WIB
Foto | 19:26 WIB
Foto | 15:18 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 19:48 WIB
Foto | 18:39 WIB