Suara.com - Pegawai berjalan di kawasan Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Sejumlah pegawai di Gedung DPR menjalankan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) sesuai dengan surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri.
Kebijakan WFH bagi ASN diterapkan sebagai bagian dari skema kerja fleksibel pemerintah pasca Lebaran 2026. Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi, termasuk penghematan konsumsi energi dan bahan bakar di tengah dinamika global.
Meski demikian, instansi tetap diwajibkan menjaga pelayanan publik esensial agar berjalan optimal. Pimpinan instansi mengatur pembagian kerja antara WFH dan WFO sehingga layanan kepada masyarakat tetap terjaga tanpa gangguan. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga /wsj]