Suara.com - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Selain itu, lenyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN untuk mencari alat bukti terkait penyidikan kasus tersebut. Penggeledahan dilakukan setelah Presiden melakukan pergantian pimpinan BGN sebagai bagian dari evaluasi tata kelola program MBG.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Selain menetapkan tiga tersangka, Kejagung turut menahan Dadan Hindayana dan terus mendalami peran pihak lain yang terlibat. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]