Suara.com - Foto kolase Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) William Gozali (kiri) dan Nicko Widjaja (kanan) membacakan pledoinya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam pledoinya, Nicko dan William meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan. Keduanya menilai keputusan investasi ke TaniHub merupakan bagian dari risiko bisnis yang telah melalui mekanisme korporasi dan uji kelayakan.
Jaksa sebelumnya menuntut Nicko Widjaja dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan. Sementara William Gozali dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan.
Perkara ini berkaitan dengan investasi yang dilakukan MDI Ventures dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (TaniHub). Jaksa menilai investasi tersebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan investasi modal ventura pada perusahaan rintisan. Sidang selanjutnya dijadwalkan mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan para terdakwa. [Suara.com/Alfian Winanto]