Ditolak LPSK, Kini Komnas PA Siap Beri Perlindungan untuk AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

fresh Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2023 | 11:04 WIB
Ditolak LPSK, Kini Komnas PA Siap Beri Perlindungan untuk AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Agnes Gracia Haryanto (Instagram)

Fresh.suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diketahui telah menolak memberikan perlindungan kepada pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, AG

Sebelumnya, Hasto Atmojo selaku ketua LPSK pun buka suara terkait hal ini. Menurutnya,  pihaknya menolak pengajuan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya.

Meski permintaannya ditolak, namun LPSK menyarankan supaya pihak AG mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baru-baru ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) buka suara jika pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membantu AG dalam kasus penganiayaan tersebut.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya siap jika AG membutuhkan pertolongan maupun pendampingan.

"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita enggak tutup kemungkinan untuk memberikan pendampingan," Arist kepada wartawan, Rabu (15/3/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.

Menurut Arist, pihaknya tidak boleh membeda-bedakan atau mendiskriminasi terhadap anak sekalipun berstatus sebagai pelaku. 

"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban. Itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar Arist.

Baca Juga: Kabar Duka, Artis Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia di Usia 78 Tahun

Namun,  Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permintaan dari kuasa hukum AG mengenai perlindungan untuk kliennya.

“Belum, sampai hari ini (mengajukan perlindungan),” kata Arist.

Akan tetapi, Artis menegaskan pihaknya akan membantu AG, namun tidak untuk dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas lantaran keduanya sudah dewasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI