SUARA GARUT - Shalat Idul Fitri ternyata menjadi ketentuan syariat Islam mulai tahun kedua Hijriah, sejak saat itu hingga Nabi Muhammada SAW wafat, Rasululloh tidak pernah absen.
Pembaca garut.suara.com, dihimpun dari halaman nu online, para ulama kalangan madzhab Syafi'i berpendapat terkait waktu pelaksanaan shalat tersebut.
Hal ini terkait hal yang disepakati dan yang diperselisihkan terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri tersebut.
Yang disepakati oleh para ulama tersebut adalah tentang akhir waktu shakat Id, yakni ketika matahari tergelincir.
Artinya, "Ulama dari kalangan madzhab Syafi’i sepakat bahwa waktu akhir pelaksanaan shalat id adalah ketika tergelincirnya matahari,” dikutif dari Maktabah Al-Irsyad, juz VII, halaman 7.
Berbeda dengan penentuan awal waktu shalat Id, Muhyidin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu'Syarhul Muhadzdzab yaitu :
1. Menyatakan bahwa awal waktu shalat Id adalah dimulai dari terbitnya matahari.
Namun yang lebih utama shalat Id ditangguhkan dulu sampai matahari naik seukuran satu tombak.
Pandangan ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah yang paling sahih.
Baca Juga: Warganet Riuh Usai Ganjar Dideklarasikan Jadi Capres PDIP, Dikira Puan Maharani yang Maju
2. Menyatakan bahwa awal waktu shalat Id adalah ketika matahari naik.
Ini adalah pandangan yang ditegaskan oleh Al-Bandaniji dan Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab At-Tanbih.
Menurut An-Nawawi, pendapat ini zhahirnya adalah ucapan Ash-Shaidalani, Al-Baghawi, dan ulama lainnya.
Dalam soal waktu awal shalat ID, terjadi perbedaan di antara para ulama terutama di kalangan madzhab Syafi’i sendiri.
Pendapat yang dianggap paling sahih menyatakan bahwa awal waktu shalat Id dimulai ketika terbitnya matahari.
Sedangkan KH. Mahbub Ma'afi Ramdlan menjelaskan akhir waktu shalat Id, disepakati, ketika tergelincirnya matahari.(*)