Gawat! Pencairan TPG Tahun 2023 Dihentikan Pemerintah Pusat Karena Persoalan Ini

Suara Garut

Senin, 01 Mei 2023 | 08:18 WIB
Gawat! Pencairan TPG Tahun 2023 Dihentikan Pemerintah Pusat Karena Persoalan Ini
Ilustrasi.Gawat Pencairan TPG Tahun 2023 Dibatalkan Pemerintah Pusat karena persoalan Ini.(Foto:Tangkapan Layar/Ig.Sri Mulyani)

SUARA GARUT - Tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi akan dihentikan pembayaranya oleh pemerintah pusat, baik yang bernaung di kemendikbudristek maupun Kemenag.

Kabar akan di hentikan pembayaran TPG itu, setelah garut.suara.com menerima informasi berdasarkan juknis yang ada.

Akan tetapi, bagi pembaca yang sudah mendapatkan TPG, jangan panik terlebih dahulu.

Pasalnya tidak serta merta seluruh penerima TPG, atau tunjangan sertifikasi pembayaranya akan dihentikan secara total.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan tunjangan sertifikasi guru dihentikan pembayaranya.

Jika mengacu pada ketentuan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022, terkait juknis pembayaran TPG, tidak semua pembayaranya dihentikan.

Terdapat enam poin penting yang menyebabkan TPG tidak dibayarkan yaitu:

1. Tidak hadir komulatif tiga hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang syah bagi penerima TPG.

2. Penerima TPG yang melakukan cuti sakit lebih dari empat belas hari.

baca juga

3. Penerima TPG yang melaksanakan Cuti alasan penting lebih dari enam hari.

4. Mereka yang melakukan cuti di luar tanggungan Negara.

5. Penerima TPG yang melaksanakan Ibadah haji atau Umrah pada jam kerja tanpa menggunakan hak cuti atau cuti besar.

6. Penerima TPG yang melaksanakan kuliah dengan biaya dari pemerintah atau pemda atau sponsor lainya pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai.

Sementara bagi penerima TPG, yang bernaung dibawah kemendikbudristek, sesuai permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 yaitu :

1. Karena meninggal dunia

2. karena mencapai batas usia pensiun

3. karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri

4. karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Mendapat tugas belajar

6. Karena tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Nah pembaca ternayata itu, penyebab tunjangan sertifikasi bapak dan ibu dihentikan oleh pemerintah pembayaranya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mungkinkah Pemerintah Pusat Menyediakan Anggaran Untuk Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Jadi ASN PPPK, KemenpanRB Bilangnya Malah Ini

Mungkinkah Pemerintah Pusat Menyediakan Anggaran Untuk Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Jadi ASN PPPK, KemenpanRB Bilangnya Malah Ini

Garut | Minggu, 30 April 2023 | 15:42 WIB

Ada Perubahan Sistem Pembayaran, Komisi II Dorong Sinkronisasi Data Pembayar PBB Tangerang

Ada Perubahan Sistem Pembayaran, Komisi II Dorong Sinkronisasi Data Pembayar PBB Tangerang

DPR | Senin, 17 April 2023 | 14:15 WIB

Pemda DIY Pastikan 1.200 Tenaga Bantu Terima THR

Pemda DIY Pastikan 1.200 Tenaga Bantu Terima THR

Jogja | Jum'at, 07 April 2023 | 18:09 WIB

Terkini

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 06:55 WIB

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

×