SUARA GARUT - Tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi akan dihentikan pembayaranya oleh pemerintah pusat, baik yang bernaung di kemendikbudristek maupun Kemenag.
Kabar akan di hentikan pembayaran TPG itu, setelah garut.suara.com menerima informasi berdasarkan juknis yang ada.
Akan tetapi, bagi pembaca yang sudah mendapatkan TPG, jangan panik terlebih dahulu.
Pasalnya tidak serta merta seluruh penerima TPG, atau tunjangan sertifikasi pembayaranya akan dihentikan secara total.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan tunjangan sertifikasi guru dihentikan pembayaranya.
Jika mengacu pada ketentuan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022, terkait juknis pembayaran TPG, tidak semua pembayaranya dihentikan.
Terdapat enam poin penting yang menyebabkan TPG tidak dibayarkan yaitu:
1. Tidak hadir komulatif tiga hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang syah bagi penerima TPG.
2. Penerima TPG yang melakukan cuti sakit lebih dari empat belas hari.
Baca Juga: Erling Haaland Samai Rekor 92 Tahun Silam! Pep Guardiola Terkaget-kaget
3. Penerima TPG yang melaksanakan Cuti alasan penting lebih dari enam hari.
4. Mereka yang melakukan cuti di luar tanggungan Negara.
5. Penerima TPG yang melaksanakan Ibadah haji atau Umrah pada jam kerja tanpa menggunakan hak cuti atau cuti besar.
6. Penerima TPG yang melaksanakan kuliah dengan biaya dari pemerintah atau pemda atau sponsor lainya pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai.
Sementara bagi penerima TPG, yang bernaung dibawah kemendikbudristek, sesuai permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 yaitu :
1. Karena meninggal dunia