"Untuk yang sudah P1, akan kami upayakan bisa dituntaskan tahun ini, jika masih tersisa, nanti direkrut menggunakan sistem yang baru," kata prof Nunuk Suryani.
Rekrtumen ASN PPPK 2023, masih menggunakan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK di Instansi daerah tahun anggaran 2022.
Jika dibikin permenPAN Rb baru, kata Prof Nunuk waktunya akan lebih panjang hingga berdampak pada molornya jadwal rekrutmen. (*)