KPPPA Tetapkan 4 Kelompok Anak Wajib Dilindungi dari Radikalisme

Ade Indra Kusuma | Vessy Dwirika Frizona | Suara.com

Jum'at, 16 November 2018 | 19:00 WIB
KPPPA Tetapkan 4 Kelompok Anak Wajib Dilindungi dari Radikalisme
Ilustrasi radikalisme. [Shutterstock]

Suara.com - KPPPA ikut menyoroti perkembangan jaringan terorisme saat ini menjadikan perempuan dan anak sebagai sasaran untuk dilibatkan dalam sejumlah aksi terorisme.

Tindak pidana terorisme dan radikalisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sebab kejahatan atas pelanggaran kemanusiaan itu dampaknya begitu luas di masyarakat yang menyebabkan ketakutan, ancaman, ketidaknyamanan, ketidaktentraman, penderitaan fisik, psikis, bahkan kematian.

“Perempuan terutama anak-anak menjadi kelompok rentan yang mudah dipengaruhi oleh lingkungan dan dianggap mudah untuk ditanamkan paham radikalisme,"  ujar Hasan, Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi KPPPA, dalam acara Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Korban Jaringan Terorisme.

Ia menambahkan, modus terorisme yang terus berkembang di Indonesia mengharuskan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat terlibat aktif dalam upaya pencegahan anak terlibat dalam jaringan terorisme.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanahkan 15 kategori anak yang harus diberikan perlindungan khusus oleh negara, salah satunya yaitu anak korban jaringan terorisme. 

Anak korban jaringan terorisme perlu mendapatkan perlindungan khusus yang dilakukan melalui upaya:

(1) Edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;

(2) Konseling tentang bahaya terorisme;

(3) Rehabilitasi sosial; dan (4) Pendampingan sosial. 

Lebih jauh Hasan menuturkan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme ditujukan kepada empat kategori berikut, diantaranya:

1. Anak korban, yaitu anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi sebagai akibat dari terpengaruh radikalisme dan tindak pidana terorisme.

2. Anak pelaku, yaitu anak yang diduga telah terpengaruh radikalisme dan melakukan tindak  pidana terorisme.

3. Anak dari pelaku, yaitu anak dari orang tuanya yang melakukan tindak pidana terorisme.

4. Anak saksi, yaitu anak yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan sidang pengadilan tentang tindak pidana terorisme yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan atau alami sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Teroris Ditangkap di Malaysia, Kebanyakan WN Filipina

7 Teroris Ditangkap di Malaysia, Kebanyakan WN Filipina

News | Jum'at, 16 November 2018 | 12:24 WIB

Y.O.U Rilis Kosmetik Tahan Lama untuk Perempuan Indonesia

Y.O.U Rilis Kosmetik Tahan Lama untuk Perempuan Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 16 November 2018 | 08:00 WIB

Women, Working & Wisdom, Jadi Persembahan Perempuan Masa Kini

Women, Working & Wisdom, Jadi Persembahan Perempuan Masa Kini

Lifestyle | Kamis, 15 November 2018 | 18:45 WIB

Terkini

Lebih Banyak Belum Tentu Lebih Baik: Fakta Mengejutkan di Balik Kebiasaan Konsumsi Suplemen Anda

Lebih Banyak Belum Tentu Lebih Baik: Fakta Mengejutkan di Balik Kebiasaan Konsumsi Suplemen Anda

Health | Kamis, 30 April 2026 | 18:40 WIB

Nyeri Lutut pada Perempuan Tak Boleh Dianggap Sepele, Mesti Waspada Hal Ini

Nyeri Lutut pada Perempuan Tak Boleh Dianggap Sepele, Mesti Waspada Hal Ini

Health | Kamis, 30 April 2026 | 11:49 WIB

Olahraga Bukan Hanya Soal Kompetisi bagi Anak: Bisa Jadi Cara Seru Membangun Gaya Hidup Aktif

Olahraga Bukan Hanya Soal Kompetisi bagi Anak: Bisa Jadi Cara Seru Membangun Gaya Hidup Aktif

Health | Kamis, 30 April 2026 | 11:38 WIB

Studi Ungkap Mikroplastik Ditemukan di Dalam Tubuh Manusia, Bisa Picu Gangguan Pencernaan

Studi Ungkap Mikroplastik Ditemukan di Dalam Tubuh Manusia, Bisa Picu Gangguan Pencernaan

Health | Kamis, 30 April 2026 | 10:50 WIB

Kebutuhannya Berbeda dengan Dewasa, Ini 5 Alasan Si Kecil Perlu ke Dokter Gigi Anak

Kebutuhannya Berbeda dengan Dewasa, Ini 5 Alasan Si Kecil Perlu ke Dokter Gigi Anak

Health | Kamis, 30 April 2026 | 06:08 WIB

Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua

Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua

Health | Rabu, 29 April 2026 | 23:16 WIB

Cacar Api Mengintai Diam-Diam: Kelompok Rentan Bisa Alami Komplikasi Lebih Berat

Cacar Api Mengintai Diam-Diam: Kelompok Rentan Bisa Alami Komplikasi Lebih Berat

Health | Rabu, 29 April 2026 | 19:41 WIB

Kata 'Capek' Sering Dianggap Sepele Mahasiswa, Padahal Sinyal Distress Mental?

Kata 'Capek' Sering Dianggap Sepele Mahasiswa, Padahal Sinyal Distress Mental?

Health | Rabu, 29 April 2026 | 16:41 WIB

Cara Ibu Modern Menghadirkan Kenyamanan di Rumah: Perhatian Tulus hingga Kelembutan Plenty

Cara Ibu Modern Menghadirkan Kenyamanan di Rumah: Perhatian Tulus hingga Kelembutan Plenty

Health | Rabu, 29 April 2026 | 09:45 WIB

Cemas Datang Tiba-Tiba? Ini 7 Cara Ampuh Mengatasi Anxiety dalam Hitungan Menit

Cemas Datang Tiba-Tiba? Ini 7 Cara Ampuh Mengatasi Anxiety dalam Hitungan Menit

Health | Selasa, 28 April 2026 | 15:57 WIB