KPPPA Tetapkan 4 Kelompok Anak Wajib Dilindungi dari Radikalisme

Jum'at, 16 November 2018 | 19:00 WIB
KPPPA Tetapkan 4 Kelompok Anak Wajib Dilindungi dari Radikalisme
Ilustrasi radikalisme. [Shutterstock]

Suara.com - KPPPA ikut menyoroti perkembangan jaringan terorisme saat ini menjadikan perempuan dan anak sebagai sasaran untuk dilibatkan dalam sejumlah aksi terorisme.

Tindak pidana terorisme dan radikalisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sebab kejahatan atas pelanggaran kemanusiaan itu dampaknya begitu luas di masyarakat yang menyebabkan ketakutan, ancaman, ketidaknyamanan, ketidaktentraman, penderitaan fisik, psikis, bahkan kematian.

“Perempuan terutama anak-anak menjadi kelompok rentan yang mudah dipengaruhi oleh lingkungan dan dianggap mudah untuk ditanamkan paham radikalisme,"  ujar Hasan, Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi KPPPA, dalam acara Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Korban Jaringan Terorisme.

Ia menambahkan, modus terorisme yang terus berkembang di Indonesia mengharuskan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat terlibat aktif dalam upaya pencegahan anak terlibat dalam jaringan terorisme.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanahkan 15 kategori anak yang harus diberikan perlindungan khusus oleh negara, salah satunya yaitu anak korban jaringan terorisme. 

Anak korban jaringan terorisme perlu mendapatkan perlindungan khusus yang dilakukan melalui upaya:

(1) Edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;

(2) Konseling tentang bahaya terorisme;

(3) Rehabilitasi sosial; dan (4) Pendampingan sosial. 

Baca Juga: Usai Pesta Sabu, Kakak Beradik Sekongkol Bunuh Sopir Taksi Online

Lebih jauh Hasan menuturkan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme ditujukan kepada empat kategori berikut, diantaranya:

1. Anak korban, yaitu anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi sebagai akibat dari terpengaruh radikalisme dan tindak pidana terorisme.

2. Anak pelaku, yaitu anak yang diduga telah terpengaruh radikalisme dan melakukan tindak  pidana terorisme.

3. Anak dari pelaku, yaitu anak dari orang tuanya yang melakukan tindak pidana terorisme.

4. Anak saksi, yaitu anak yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan sidang pengadilan tentang tindak pidana terorisme yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan atau alami sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI