Layanan Aborsi Aman dan Legal untuk Korban Perkosaan Mengapa Sulit Diakses?

Ririn Indriani, Dinda Rachmawati

Kamis, 21 Februari 2019 | 07:00 WIB
Layanan Aborsi Aman dan Legal untuk Korban Perkosaan Mengapa Sulit Diakses?
Ilustrasi perempuan korban kekerasan dan perkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Layanan Aborsi Aman untuk Korban Perkosaan, Mengapa Sulit Diakses?.

Sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang melegalkan praktik aborsi untuk sebagian kondisi kehamilan di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sejak itu pula sebenarnya pemerintah sudah membuka ruang kesempatan aborsi legal dan aman yang bisa diakses oleh korban perkosaan yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD).

PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi yang disahkan oleh Presiden SBY, merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. PP tersebut berisi bahwa tindakan aborsi dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.

Penyelenggaraan pelayanan aborsi, jelas Bendahara Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Zumrotin K Soesilo, juga sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2016, tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi.

Di peraturan itu disebutkan, pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh dokter sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

"Dijelaskan pula bahwa dokter yang melakukan aborsi harus mendapat pelatihan dari penyelenggara pelatihan yang terakreditasi dan tersertifikasi," ungkap Zumrotin pada Suara.com di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sayangnya, menurut Ketua YKP, Herna Lestari, hingga saat ini negara belum mengimplementasikan layanan aborsi legal dan aman bagi kehamilan akibat perkosaan, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ini dikarenakan sejak 2014, sambung dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum pernah mempersiapkan persyaratan pelatihan terhadap tenaga medis, juga pelatihan konseling untuk aborsi bagi korban perkosaan yang mengalami KTD.

Sehingga sampai saat ini, Herna menambahkan, korban perkosaan yang mengalami KTD belum bisa mendapatkan pelayanan aborsi aman, karena belum adanya tenaga medis, serta tempat layanan resmi yang disediakan oleh Kemenkes.

baca juga

Jika bisa dilaksanakan pun, tegas dia, ada sejumlah hal yang dinilai YKP belum efektif. Khususnya terkait hal yang tertulis pada Pasal 31 ayat 2 PP 61 Tahun 2014. Di mana disebutkan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan bila kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

"Minimal mereka harus melapor saat enam minggu usia kehamilan yang dihitung dari menstruasi terakhir. Lebih dari enam minggu, maka perempuan tersebut tidak berhak. Bayangkan ini waktu yang sangat cepat sekali. Kebanyakan perempuan 'kan tidak sadar mereka hamil pada bulan pertama, dianggapnya ya memang biasa telat," ungkap Herna panjang lebar.

Maka, lanjut dia, jalan satu-satunya untuk mendapatkan layanan tersebut, saat mengalami perkosaan, perempuan harus segera melapor ke pihak berwajib untuk mendapatkan visum. Visum inilah, ungkap Herna, yang bisa menjadi media untuk perempuan tersebut melakukan aborsi di kemudian hari saat mengetahui dirinya hamil.

"Tentunya, ini tak semudah yang tertulis. Tidak semua korban perkosaan berani untuk melaporkan kasus yang mereka alami sesaat setelah kejadian," bebernya.

Kebanyakan, kata Herna, korban perkosaan malu untuk mengakui, belum lagi fisik dan mental yang masih terguncang yang tidak memungkinkan mereka untuk segera melaporkan.

Lantas, apa dampaknya bila korban perkosaan sulit mengakses layanan aborsi yang legal? Klik di halaman selanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Saya Korban Perkosaan, Masih Juga Dibebani Biaya Pemeriksaan Kesehatan

Anak Saya Korban Perkosaan, Masih Juga Dibebani Biaya Pemeriksaan Kesehatan

News | Minggu, 13 Januari 2019 | 09:19 WIB

Amel, Korban Pemerkosaan Pernah Dilempar Gelas Eks Pejabat BPJS

Amel, Korban Pemerkosaan Pernah Dilempar Gelas Eks Pejabat BPJS

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 17:46 WIB

Disetubuhi Berkali - kali hingga Hamil, Anak di Bawah Umur Aborsi

Disetubuhi Berkali - kali hingga Hamil, Anak di Bawah Umur Aborsi

News | Sabtu, 07 Juli 2018 | 07:33 WIB

Gubernur Ohio Larang Aborsi Janin Positif Down Sindroma

Gubernur Ohio Larang Aborsi Janin Positif Down Sindroma

News | Selasa, 26 Desember 2017 | 17:22 WIB

Anak 10 Tahun Hamil Diperkosa Pamannya, Pengadilan Larang Aborsi

Anak 10 Tahun Hamil Diperkosa Pamannya, Pengadilan Larang Aborsi

News | Sabtu, 22 Juli 2017 | 18:25 WIB

Demi Bayi Lelaki, Istri Dipaksa Suami 4 Kali Aborsi hingga Tewas

Demi Bayi Lelaki, Istri Dipaksa Suami 4 Kali Aborsi hingga Tewas

News | Kamis, 20 Juli 2017 | 17:33 WIB

Terkini

Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme

Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 07:54 WIB

Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK

Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 07:51 WIB

5 Pilihan HP Murah 5G Mulai Rp 2 Jutaan, Performa Stabil Fitur Melimpah

5 Pilihan HP Murah 5G Mulai Rp 2 Jutaan, Performa Stabil Fitur Melimpah

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 07:38 WIB

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:37 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

Video | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

News | Senin, 14 September 2026 | 07:08 WIB

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:07 WIB

×