Ketua Umum Cancer Information and Support Center (CISC) Aryanthi Baramuli menyatakan kekecewaan yang sama terhadap Kementerian Kesehatan. Menurutnya Yanthi kondisi pasien kanker yang tidak mendapatkan obat yang menjadi haknya ini terkait tidak adanya langkah cepat dari Kementerian Kesehatan dalam melakukan sosialisasi ke rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
“Saya yakin rumah sakit dan juga BPJS Kesehatan sudah mendapatkan informasi bahwa pada RDPU dengan Komisi IX DPR Menteri Kesehatan menyatakan melakukan pembatalan pencabutan obat target terapi kanker, beritanya ada di berbagai media cetak, online maupun televisi. Namun kan kita semua juga tahu agar rumah sakit dan BPJS Kesehatan bisa memberikan obat yang sudah diresepkan dokter, harus ada sosialisasi dari Kementerian Kesehatan yang dalam bentuk surat juga yang akan menjadi pegangan,” jelas Yanthi.
Yanthi menjelaskan bahwa tidak adanya surat tersebut sama saja melakukan pembiaran atas kondisi yang tidak menguntungkan bagi pasien untuk mendapatkan obatnya.
Menurut Yanthi yang juga merupakan penyintas kanker ini, organisasi hak pasien sangat menyayangkan atas kondisi yang sangat merugikan pasien ini. Seharusnya Kementerian Kesehatan mengutamakan hak pasien yang sudah dijanjikannya dalam RDPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
“Dalam pengalaman kami selama ini menyuarakan hak pasien, seharusnya keluarnya surat penundaan pencabutan ini bisa keluar dalam waktu singkat. Kami jadi bertanya-tanya kenapa surat yang menguatkan pernyataan Ibu Menteri di DPR ini lama sekali keluarnya hingga pasien tidak bisa mendapatkan haknya atas obat yang layak,” tutup Yanthi.
Anggota DPR Komisi IX yang membidangi sektor kesehatan Irma Suryani Chaniago mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan untuk menyesuaikan obat-obatan dengan kebutuhan masyarakat. Jangan kemudian Kementerian mengambil tindakan sepihak dengan pencabutan obat terutama obat kanker.
“Kami tidak setuju kalau kemudian obat itu (obat kanker) ditarik, obat itu harus tetap ada, tapi disesuaikan saja penggunaannya sesuai stadium penyakit kankernya. Lucu juga kalau ditarik, karena untuk beberapa stadium kalau tidak dikasih obatnya kan jadi tidak bener,” jelas Irma.
Mengenai beberapa rumah sakit yang masih enggan menerima resep yang dikeluarkan dokter terhadap beberapa obat kanker yang sempat dihapus penjaminannya oleh Kementerian Kesehatan, Irma mengatakan bahwa mengenai pembatalan pencabutan itu harus dikomunikasikan kembali oleh Kementerian Kesehatan ke jajaran di bawahnya.
“Kementerian Kesehatan juga harus menjalankan peran edukasi masyarakat. Jadi antara pemerintah sebagai regulator, BPJS Kesehatan sebagai operator dan masyarakat, sehingga terjadi komunikasi yang baik sehingga sama-sama membutuhkan dan bertanggung jawab,” tutur Irma.
Baca Juga: Dua Obat Kanker Usus Tak Ditanggung BPJS, Ini Tanggapan RS Kanker Dharmais