Perkawinan Anak, Catatan Hitam di Hari Anak Perempuan Internasional 2019

M. Reza Sulaiman, Risna Halidi

Jum'at, 11 Oktober 2019 | 06:15 WIB
Perkawinan Anak, Catatan Hitam di Hari Anak Perempuan Internasional 2019
Perkawinan anak di Indonesia jadi catatan hitam di Hari Anak Perempuan Internasional. (Ilustrasi/Suara.com)

Suara.com - Perkawinan Anak di Indonesia, Catatan Hitam di Hari Anak Perempuan Sedunia 2019

Hari Anak Perempuan Internasional yang disebut juga Hari Anak Perempuan Sedunia diperingati pada 11 Oktober setiap tahunnya.

Peringatan ini dilakukan untuk mengampanyekan hak-hak anak perempuan, termasuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut, perkawinan anak di usia dini merupakan salah satu pelanggaran hak anak yang masih terjadi secara masif, namun kerap diabaikan.

Secara global, data UNICEF menyebut ada 12 juta pernikahan anak terjadi tiap tahunnya. Bagaimana dengan Indonesia?

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, ada 95 pengaduan kasus perkawinan anak ke KPAI dalam 8 tahun terakhir.

Perkawinan anak sendiri didefinisikan sebagai pernikahan yang terjadi sebelum anak memasuki masa pubertas, dinikahkan dengan orang lain yang lebih tua, atau dengan anak di bawah umur lainnya.

Jasra menyebut faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama terjadinya perkawinan anak.

Hal ini sejalan dengan analisis yang dilakukan oleh International Center for Research on Women (ICRW), yang menyebut anak perempuan yang berasal dari keluarga miskin, berisiko dua kali lebih besar terjerat dalam perkawinan anak.

baca juga

"Kenapa orangtua mendorong anak perempuan menikah? Karena agar beban keluarga berkurang," kata Jasra saat ditemui Suara.com di kawasan Depok, Rabu, (9/10/2019).

Di banyak tempat, faktor sosial budaya juga berperan dalam melanggengkan praktik perkawinan anak.

Masyarakat Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan misalnya, memiliki istilah uang panai atau uang mahar.

Jasra mengatakan, praktik uang panai telah mendorong banyak orangtua yang berasal dari keluarga rentan untuk menikahkan anak gadisnya yang masih sangat belia kepada laki-laki yang jauh lebih dewasa.

"Faktor budaya masih ada di beberapa daerah, menikahkan usia anak dianggap suatu kebanggaan," tambahnya.

Selain faktor budaya, kehamilan di luar nikah juga menjadi penyumbang utama kasus-kasus perkawinan anak.

Kehamilan yang terjadi di luar nikah membuat orangtua merasa malu, dan memilih menikahkan anak dengan lelaki yang dianggap bertanggung jawab.

Pernikahan dua bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut viral di media-media sosial. [Facebook/Yuni Rusmini]
Pernikahan dua bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA viral di media sosial tahun lalu. [Facebook/Yuni Rusmini]

Ketika disinggung mengenai jumlah laporan yang sangat sedikit mengenai perkawinan anak ke KPAI, Jasra mengaku banyak praktik perkawinan anak yang tidak tercatat negara.

"Banyak yang menikah siri, mereka menikah secara sah tapi di negara tidak tercatat. Yang tidak tercatat ini yang paling banyak," tambahnya.

Orangtua, Perisai Pertama Pencegahan Perkawinan Anak

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi perkawinan anak menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan, di mana 1 dari 4 atau 23 persen anak perempuan di Indonesia menikah saat masih anak-anak.

Setiap tahun sekitar 340 ribu anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Pada 2017, persentase perkawinan anak sudah mencapai 25,17 persen.

Jika dilihat dari sebaran wilayah, maka terdapat 23 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak di atas angka nasional.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin mengatakan, perkawinan anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghambat pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Perkawinan anak dapat menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan (kesehatan dan angka kematian ibu melahirkan), serta munculnya pekerja anak dan upah rendah (menurunnya ekonomi)," ujar Lenny, beberapa waktu lalu.

Orangtua memiliki peran penting dalam maraknya praktik perkawinan anak di Indonesia. Bahkan menurut Jasra, beberapa kasus perkawinan anak terjadi atas dasar paksaan orangtua kepada anaknya.

Ilustrasi perkawinan anak. (Shutterstock)
Ilustrasi perkawinan anak. (Shutterstock)

"Salah satu tugas keluarga adalah mencegah perkawinan anak. Sayangnya dalam beberapa kasus, orangtua malah mendorong perkawinan anak," tambah Jasra.

Dipaparkan Jasra Putra, tidak ada aturan pidana bagi orangtua yang menikahkan anaknya. Hanya saja, Konvensi Hak Anak (KHA) memandatkan pidana orangtua sebagai jalan paling akhir.

Hukuman pidana, kata Jasra, hanya bisa dilakukan bila pemerintah telah becus melakukan sosialiasi mengenai dampak negatif perkawinan anak.

"Soal lain kalo ini dipidanakan, negara belum melakukan parenting skill kepada masyarakat. Kalau sudah paham aturan dan tetap melakukan itu, baru ada pidana."

Ingin tahu apa dampak perkawinan anak kesehatan jasmani dan rohaninya? Simak di halaman selanjutnya ya!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Anak Perempuan, 5 Cerita Siswa Jadi Menteri Hingga Dubes Sehari

Hari Anak Perempuan, 5 Cerita Siswa Jadi Menteri Hingga Dubes Sehari

Lifestyle | Kamis, 10 Oktober 2019 | 19:00 WIB

Tuntut Persamaan Hak, Ketahui Sejarah Hari Anak Perempuan Internasional

Tuntut Persamaan Hak, Ketahui Sejarah Hari Anak Perempuan Internasional

Lifestyle | Kamis, 10 Oktober 2019 | 19:45 WIB

Batas Perkawinan Anak Wajib Umur 19 Tahun, Ini Harapan Koalisi Perempuan

Batas Perkawinan Anak Wajib Umur 19 Tahun, Ini Harapan Koalisi Perempuan

Health | Kamis, 19 September 2019 | 11:54 WIB

Terkini

Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia

Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit

Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah

Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026

Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:07 WIB

×