Mengapa Ada Masyarakat yang Masih Melanggar PSBB? Ahli Jiwa Ungkap Fakta

M. Reza Sulaiman

Senin, 25 Mei 2020 | 15:15 WIB
Mengapa Ada Masyarakat yang Masih Melanggar PSBB? Ahli Jiwa Ungkap Fakta
Pakai rompi dan bersih-bersih untuk pelanggar PSBB Jakarta. (ANTARA FOTO /Akbar Nugroho Gumay)

Suara.com - Mengapa Ada Masyarakat yang Masih Melanggar PSBB? Ahli Jiwa Ungkap Fakta

Tingginya pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat penerapan new normal yang dicanangkan pemerintah terancam gagal.

Lalu, apa penyebab masyarakat masih sering melanggar PSBB dan tidak mengikuti aturan?

Jika ditelisik dari perspektif ilmu psikologi dan kejiwaan, dokter jiwa dari klinik psikosomatik RS Omni Alam Sutera, dr. Andri, Sp.KJ, FAPM, mengatakan jawabannya sangat beragam.

"Mengapa PSBB tidak efektif mengubah perilaku masyarakat? Maka jawabannya bisa banyak. Dari tidak adanya solidaritas antara kita sebagai masyarakat, ketidakpedulian kita, hingga rasa mau menang sendiri bisa jadi jawabannya," terang dr. Andri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/5/2020).

Alasan lain menurut dr. Andri adalah masyarakat yang belum mengerti penuh tentang betapa berbahanya virus Corona Covid-19.

"Atau juga mungkin pandemi ini belum sepenuhnya di mengerti masyarakat tentang bahaya dan kemungkinan menularkannya walaupun setiap hari pemerintah hadir di media dan TV," ungkapnya.

Di sisi lain, alasan mencari nafkah dan faktor ekonomi tidak sepenuhnya bisa dijadikan pembenaran. Sebab, masih ada masyarakat yang keluar hanya karena ingin berkumpul dan bercengkrama tanpa adanya alasan yang kuat.

Pos Pantau PSBB di kawasan Cawang, Jakarta Timur. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).
Pos Pantau PSBB di kawasan Cawang, Jakarta Timur. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).

Padahal menurut dr. Andri, aturan PSBB dibuat untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 yang saat ini tengah menjadi pandemi di seluruh dunia.

baca juga

Aturan-aturan baru seperti memakai masker dan berkendara dengan penumpang terbatas merupakan upaya untuk menekan laju penularan penyakit. Aturan-aturan baru ini menurutnya, sama seperti konsep terapi perilaku di ilmu psikiatri.

"Dalam ilmu psikiatri sebenarnya ketika terapi perilaku dilakukan dengan baik oleh pasien, maka akhirnya akan tercipta perilaku baru yang lebih adaptif dengan kondisi pasien. Hal ini akan membuat kualitas hidup pasien sendiri akan meningkat," tutur pemilik akun Twitter @Mbahndi ini.

Jika peraturan PSBB saja bisa dilanggar, maka perilaku new normal seperti menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah, menjaga jarak di tempat umum, hingga mencuci tangan menggunakan sabun sangat mungkin tidak dilakukan.

"Masyarakat akan menganggap pandemi sudah berlalu dan kita kembali seperti semula. Padahal kalau melihat grafik penambahan kasus sendiri di Indonesia sepertinya belum mengalami stagnasi tetapi cenderung terus bertambah," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan New Normal Indonesia dari Menkes Terawan Bukan Barang Baru

Panduan New Normal Indonesia dari Menkes Terawan Bukan Barang Baru

News | Senin, 25 Mei 2020 | 14:52 WIB

Gubernur Sumsel Minta Jangan Keras-keras ke Pelanggar PSBB Palembang

Gubernur Sumsel Minta Jangan Keras-keras ke Pelanggar PSBB Palembang

News | Senin, 25 Mei 2020 | 14:47 WIB

Empat Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, Didenda Uang Total Rp75 Juta

Empat Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, Didenda Uang Total Rp75 Juta

News | Senin, 25 Mei 2020 | 14:40 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×