"Itu (pasal tuntutan) ranah penyidik biarkan penyidik bekerja, lalu bisa dibuktikan bisa kena pasal berapa aja, tapi yang saya dapatkan baru menggunakan 76D artinya berkaitan dengan persetubuhan," tutupnya.
Perkosa Anak di Rumah Aman, Kepala P2TP2A Lampung Terancam Kebiri
Senin, 06 Juli 2020 | 20:49 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Asal Cium Jin BTS, Wanita Asal Jepang Diserahkan ke Jaksa Penuntut
08 Mei 2025 | 15:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI