Diskriminatif Kepada Pengidap HIV-AIDS, Perpres JKN Digugat

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Senin, 10 Agustus 2020 | 22:25 WIB
Diskriminatif Kepada Pengidap HIV-AIDS, Perpres JKN Digugat
Ilustrasi HIV. (shutterstock)

Suara.com - Sejumlah organisasi sipil menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional karena dianggap diskriminatif terhadap pengidap HIV-AIDS.

Organisasi sipil yang terdiri dari Rumah Cemara, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI), dan Organisasi Perubahan Nasional Indonesia (OPSI), menggugat Perpres JKN ke Mahkamah Agung, Senin (10/8/2020).

Dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, pengecualian pelayanan JKN bagi angguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol serta gangguan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri adalahtindakan yang diskriminatif.

Selain itu, ketentuan seperti yang tertuang dalam Pasal 52 huruf i dan huruf j Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan - selanjutnya disebut Pasal 52 huruf i dan j Perpres No. 64/2020, bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasnya, seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Kesehatan, dan UU Kesehatan Jiwa.

Para pemohon menilai, keberadaan ketentuan tersebut memuat stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV-AIDS dan pengguna narkotika karena mengecualikan seluruh layanan kesehatan bagi orang dengan HIV-AIDS dan pecandu narkotika dalam jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Seperti diketahui, hak atas jaminan sosial yang dijamin UUD 1945, diwujudkan dalam kerangka Jaminan Sosial Nasional yang melingkupi salah satunya Jaminan Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, hal ini dilakukan oleh BPJS sebagai penyelenggara program jaminan sosial.

Melalui program BPJS, masyarakat yang terdaftar di dalam program JKN dapat menikmati fasilitas berupa bantuan untuk
pengobatan baik secara penuh maupun dengan subsidi. Sayangnya, program JKN yang diselenggarakan BPJS tidak serta merta dapat menjamin pembiayaan pengobatan seluruh jenis penyakit.

Pengecualian JKN terhadap beberapa layanan kesehatan dinyatakan di dalam Pasal 26 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 52 Perpres 75 Tahun 2019 jo. Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketentuan ini menyatakan pengecualian terhadap jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS, namun hal yang berbeda justru dimuat dalam ketentuan huruf (i) dan (j) Perpres No. 64/2020 tersebut, pengecualian justru diberlakukan kepada jenis penyakit bukan jenis layanan yakni kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol serta gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY

Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:57 WIB

BPJS Kesehatan: Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan: Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:04 WIB

3 Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak, Mudah Secara Online Tanpa Antre

3 Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak, Mudah Secara Online Tanpa Antre

Tekno | Rabu, 04 Maret 2026 | 12:54 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan JKN Sudah Sesuai Prinsip Syariah

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan JKN Sudah Sesuai Prinsip Syariah

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 09:03 WIB

Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat

Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat

News | Senin, 23 Februari 2026 | 17:06 WIB

DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat

DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat

News | Sabtu, 21 Februari 2026 | 04:29 WIB

Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI

Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 20:43 WIB

Gus Ipul: Mensos yang Menetapkan Penonaktifan BPJS PBI

Gus Ipul: Mensos yang Menetapkan Penonaktifan BPJS PBI

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 15:23 WIB

Mensos Gus Ipul Tegaskan Penonaktifan PBI-JKN Bukan Perintah Presiden: Itu Bisa Menyesatkan

Mensos Gus Ipul Tegaskan Penonaktifan PBI-JKN Bukan Perintah Presiden: Itu Bisa Menyesatkan

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:42 WIB

Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan

Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 21:26 WIB

Terkini

Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat

Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat

Health | Senin, 30 Maret 2026 | 19:57 WIB

Solusi Makan Nasi Lebih Sehat: Cara Kurangi Karbohidrat Tanpa Diet Ekstrem

Solusi Makan Nasi Lebih Sehat: Cara Kurangi Karbohidrat Tanpa Diet Ekstrem

Health | Senin, 30 Maret 2026 | 13:21 WIB

Ketahui Manfaat Tak Terduga Bermain Busa Lembut Saat Mandi untuk Perkembangan Otak Si Kecil

Ketahui Manfaat Tak Terduga Bermain Busa Lembut Saat Mandi untuk Perkembangan Otak Si Kecil

Health | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:12 WIB

Campak pada Orang Dewasa Apakah Menular? Ketahui Gejala, Pencegahan, dan Pengobatannya

Campak pada Orang Dewasa Apakah Menular? Ketahui Gejala, Pencegahan, dan Pengobatannya

Health | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:42 WIB

2 Anak Harimau Mati karena Panleukopenia, Dokter Hewan: Lebih Mematikan dari Kucing Domestik

2 Anak Harimau Mati karena Panleukopenia, Dokter Hewan: Lebih Mematikan dari Kucing Domestik

Health | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:55 WIB

Transformasi Digital di Rumah Sakit: Bagaimana AI dan Sistem Integrasi Digunakan untuk Pasien

Transformasi Digital di Rumah Sakit: Bagaimana AI dan Sistem Integrasi Digunakan untuk Pasien

Health | Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:47 WIB

Standar Internasional Teruji, JEC Kembali Berjaya di Healthcare Asia Awards

Standar Internasional Teruji, JEC Kembali Berjaya di Healthcare Asia Awards

Health | Sabtu, 28 Maret 2026 | 05:00 WIB

Dokter Muda di Cianjur Meninggal Akibat Campak, Kemenkes Lakukan Penyelidikan Epidemiologi

Dokter Muda di Cianjur Meninggal Akibat Campak, Kemenkes Lakukan Penyelidikan Epidemiologi

Health | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:43 WIB

Madu Herbal untuk Daya Tahan Tubuh: Kenali Manfaat dan Perannya bagi Kesehatan

Madu Herbal untuk Daya Tahan Tubuh: Kenali Manfaat dan Perannya bagi Kesehatan

Health | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:44 WIB

Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit

Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit

Health | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:11 WIB