Diskriminatif Kepada Pengidap HIV-AIDS, Perpres JKN Digugat

M. Reza Sulaiman

Senin, 10 Agustus 2020 | 22:25 WIB
Diskriminatif Kepada Pengidap HIV-AIDS, Perpres JKN Digugat
Ilustrasi HIV. (shutterstock)

Suara.com - Sejumlah organisasi sipil menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional karena dianggap diskriminatif terhadap pengidap HIV-AIDS.

Organisasi sipil yang terdiri dari Rumah Cemara, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI), dan Organisasi Perubahan Nasional Indonesia (OPSI), menggugat Perpres JKN ke Mahkamah Agung, Senin (10/8/2020).

Dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, pengecualian pelayanan JKN bagi angguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol serta gangguan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri adalahtindakan yang diskriminatif.

Selain itu, ketentuan seperti yang tertuang dalam Pasal 52 huruf i dan huruf j Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan - selanjutnya disebut Pasal 52 huruf i dan j Perpres No. 64/2020, bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasnya, seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Kesehatan, dan UU Kesehatan Jiwa.

Para pemohon menilai, keberadaan ketentuan tersebut memuat stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV-AIDS dan pengguna narkotika karena mengecualikan seluruh layanan kesehatan bagi orang dengan HIV-AIDS dan pecandu narkotika dalam jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Seperti diketahui, hak atas jaminan sosial yang dijamin UUD 1945, diwujudkan dalam kerangka Jaminan Sosial Nasional yang melingkupi salah satunya Jaminan Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, hal ini dilakukan oleh BPJS sebagai penyelenggara program jaminan sosial.

Melalui program BPJS, masyarakat yang terdaftar di dalam program JKN dapat menikmati fasilitas berupa bantuan untuk
pengobatan baik secara penuh maupun dengan subsidi. Sayangnya, program JKN yang diselenggarakan BPJS tidak serta merta dapat menjamin pembiayaan pengobatan seluruh jenis penyakit.

Pengecualian JKN terhadap beberapa layanan kesehatan dinyatakan di dalam Pasal 26 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 52 Perpres 75 Tahun 2019 jo. Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketentuan ini menyatakan pengecualian terhadap jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS, namun hal yang berbeda justru dimuat dalam ketentuan huruf (i) dan (j) Perpres No. 64/2020 tersebut, pengecualian justru diberlakukan kepada jenis penyakit bukan jenis layanan yakni kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol serta gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengapa Edukasi Menstruasi Bisa Membantu Menekan Risiko HIV pada Remaja?

Mengapa Edukasi Menstruasi Bisa Membantu Menekan Risiko HIV pada Remaja?

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:29 WIB

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:12 WIB

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45 WIB

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:18 WIB

Bukan Snapdragon, Ini Alasan Mulia MU Ganti Sponsor Lawan Brentford

Bukan Snapdragon, Ini Alasan Mulia MU Ganti Sponsor Lawan Brentford

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 08:38 WIB

Predator Seksual Sesama Jenis Berkeliaran Cari Mangsa Remaja Sengaja Tularkan HIV

Predator Seksual Sesama Jenis Berkeliaran Cari Mangsa Remaja Sengaja Tularkan HIV

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:56 WIB

Kolaborasi Antarlembaga, Kunci untuk Menjawab Kebutuhan Peserta

Kolaborasi Antarlembaga, Kunci untuk Menjawab Kebutuhan Peserta

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:02 WIB

UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN

UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:54 WIB

Warga Terkaya Tercatat Penerima JKN Bersubsidi, Menkes Janji Benahi Data

Warga Terkaya Tercatat Penerima JKN Bersubsidi, Menkes Janji Benahi Data

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:36 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Terkini

Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf

Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf

Health | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:57 WIB

Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining

Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining

Health | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:33 WIB

Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem

Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem

Health | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:18 WIB

Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:06 WIB

Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?

Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:41 WIB

Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak

Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:27 WIB

Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan

Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:44 WIB

Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern

Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern

Health | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:09 WIB

Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian

Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian

Health | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:22 WIB

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Health | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:23 WIB