Rumah Sakit Tarik Biaya PCR di Atas Rp 900 Ribu, Siap-siap Ditegur Kemenkes

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 18:25 WIB
Rumah Sakit Tarik Biaya PCR di Atas Rp 900 Ribu, Siap-siap Ditegur Kemenkes
Petugas medis mengecek sampel peserta PCR di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tegas rumah sakit yang melanggar aturan tentang biaya tes PCR sebesar Rp 900.000.

Dilansir ANTARA, Plt Direktur Jenderal Fasilitas Layanan Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan bahwa pengawasan praktik penetapan harga maksimal untuk tes PCR sebesar Rp 900 ribu dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota.

"Yang kami harapkan adalah pembinaan. Dengan kesadaran sendiri, masing-masing fasilitas layanan kesehatan miliki sense of crisis. Oleh karena itu ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan biaya ini. Tapi jika ada edaran tidak patuh, dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti dalam bentuk teguran," kata Kadir.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan menerbitkan surat edaran yang akan ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait aturan tersebut.

Harga batas atas tes PCR untuk masyarakat sebesar Rp 900 ribu baru akan berlaku saat surat edaran tersebut telah diterbitkan oleh Menkes.

Kadir menjelaskan bahwa laboratorium yang ada di daerah diawasi oleh dinas kesehatan mengingat izin operasional dan berbagai kewenangannya berada di bawah dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota.

Oleh karena itu dia meminta agar kepada dinas kesehatan daerah bisa mengawasi implementasi harga batas atas tes PCR dijalankan oleh fasilitas kesehatan.

Dia juga menerangkan bahwa harga batas atas tersebut sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah melalui berbagai kajian dan survei langsung ke lapangan.

Harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Baca Juga: TOK: Harga Tes PCR COVID-19 di Seluruh RS Dipatok Maksimal Rp 900 Ribu

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI