Bukan Hanya Buruh, Sektor Kesehatan Juga Terdampak Berat UU Cipta Kerja

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 20:50 WIB
Bukan Hanya Buruh, Sektor Kesehatan Juga Terdampak Berat UU Cipta Kerja
Ilustrasi perawat (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hingga saat ini, CISDI masih terus mendalami Undang-undang Cipta Kerja serta dampak yang ditimbulkan langsung terhadap sederet UU yang menggatur kesehatan, seperti UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 18/2012 tentang Pangan.

"Selain tujuh undang-undang di atas, ada indikasi UU Cipta Kerja berdampak pada UU Tenaga Kesehatan dan UU Pendidikan Dokter. Namun kami masih terus mendalami UU Cipta Kerja selagi menunggu dokumen versi final dari DPR RI. Kami juga masih terus berkonsultasi dengan teman-teman hukum untuk memastikan tidak ada interpretasi yang salah sehingga kita dapat melakukan tindak lanjut dengan tepat sesuai kebutuhan," tutup Olivia.

Alih-alih mengurusi UU cipta kerja yang terkesan diburu-buru padahal menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki permasalahan yang kompleks. Seharusnya pemerintah dan DPR-RI fokus menangani pandemi Covid-19 yang menurut CISDI masih jauh panggang dari api.

Kemampuan tes dan lacak kasus Indonesia belum memenuhi standar WHO meskipun jumlah kasus terus meningkat. Per 6 Oktober 2020, jumlah kasus di Indonesia mencapai 311.176 kasus dengan kematian mencapai 11.374 kasus atau 3,7 persen.

Dengan populasi sebesar 268.583.016 jiwa, pemeriksaan di Indonesia seharusnya mencapai minimal 268.583 orang per minggu atau 38.369 orang per hari agar memenuhi standar WHO, yaitu 1 tes setiap 1.000 orang per minggu.

Namun, agar bisa mengalahkan pandemi, dibutuhkan strategi tes dan lacak yang masif dan drastis. Sebagai contoh, Malaysia yang jumlah populasinya hanya sepersembilan dari populasi Indonesia, melakukan 30.000 tes per hari untuk berhasil mengalahkan pandemi.

Data Kawal Covid-19 menunjukkan bahwa dibutuhkan hingga 300.000 tes per hari untuk Indonesia mampu melandaikan kurva epidemi. Sayangnya, hingga saat ini rasio tes Indonesia masih jauh dari standar WHO, yaitu hanya 0,1 orang diperiksa berbanding 1.000 orang per minggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI