Habib Rizieq Pulang, Ketahui Pedoman Protokol Kesehatan Kepulangan WNI

Selasa, 10 November 2020 | 13:59 WIB
Habib Rizieq Pulang, Ketahui Pedoman Protokol Kesehatan Kepulangan WNI
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. WNI dengan hasil rapid test nonreaktif, maka:

  • Harus karantina di rumah atau fasilitas yang disediakan pemerintah.
  • Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah ataupun pihak lainnya menyediakan fasilitas transportasi dari pintu masuk ke fasilitas karantina.
  • KKP tetap memberikan HAC pada orang yang bersangkutan.
  • Masa karantina berlangsung sampai muncul hasil pemeriksaan PCR negatif virus corona dan pemeriksaan ulang rapid test pada hari ke-7 sampai ke-10 non reaktif.

6. WNI dengan hasil rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19 dirujuk ke rumah sakit darurat/rumah sakit rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.

7. Pada WNA yang datang tidak membawa health certificate atau sudah lebih dari 7 hari atau tidak membuktikan pemeriksaan PCR negatif, maka:

  1. WNA tetap melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan, termasuk rapid test.
  2. Jika hasil pemeriksaan rapid test reaktif, WNA yang memiliki komorbid atau gejala demam perlu dirujuk ke RS darurat atau RS rujukan.
  3. Jika hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif, lakukan karantina di rumah atau fasilitas yang tersedia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI