5. WNI dengan hasil rapid test nonreaktif, maka:
- Harus karantina di rumah atau fasilitas yang disediakan pemerintah.
- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah ataupun pihak lainnya menyediakan fasilitas transportasi dari pintu masuk ke fasilitas karantina.
- KKP tetap memberikan HAC pada orang yang bersangkutan.
- Masa karantina berlangsung sampai muncul hasil pemeriksaan PCR negatif virus corona dan pemeriksaan ulang rapid test pada hari ke-7 sampai ke-10 non reaktif.
6. WNI dengan hasil rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19 dirujuk ke rumah sakit darurat/rumah sakit rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.
7. Pada WNA yang datang tidak membawa health certificate atau sudah lebih dari 7 hari atau tidak membuktikan pemeriksaan PCR negatif, maka:
- WNA tetap melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan, termasuk rapid test.
- Jika hasil pemeriksaan rapid test reaktif, WNA yang memiliki komorbid atau gejala demam perlu dirujuk ke RS darurat atau RS rujukan.
- Jika hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif, lakukan karantina di rumah atau fasilitas yang tersedia.