Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sampai saat ini masih belum memberikan persetujuan kepada vaksin COVID-19 karena kebanyakan masih dalam tahapan uji klinis.
Tapi, negara dapat memakainya dengan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization dari masing-masing regulator.
Izin penggunaan darurat tersebut dilakukan hanya untuk pemakaian terbatas saat pandemi dan bukanlah izin edar.