Anak-anak yang tidak diimunisasi akan mudah tertular penyakit-penyakit tersebut dan beresiko menderita sakit berat, bahkan dapat menimbulkan catat dan kematian. Anak juga dapat menjadi sumber penularan penyakit untuk anak yang lain, sehingga penyakit akan menyebar luas dan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Oleh karena itu, layanan imunisasi rutin harus tetap diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai jadwal.
Pandemi Covid-19 memiliki dampak cukup serius terhadap layanan kesehatan, termasuk layanan imunisasi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan United Nations Children's Fund (Unicef) melakukan kajian situasi cepat dampak pandemi Covid-19 pada layanan imunisasi.
Berdasarkan kajian yang dilakukan pada April 2020, diketahui bahwa 84 persen
puskesmas mengalami perubahan layanan imunisasi, karena adanya kebijakan pemerintah atau hal lain yang berkaitan dengan pandemi. Perubahan terjadi di level puskesmas dan posyandu, dimana ada puskesmas yang hanya memberikan layanan imunisasi di puskesmas saja dan memberhentikan seluruh layanan posyandu.
Selain itu, ada juga puskesmas yang tetap memberikan layanan posyandu dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19, serta ada puskesmas yang sama sekali tidak memberikan layanan imunisasi, baik di puskesmas maupun posyandu.
Posyandu dan puskesmas, sejatinya merupakan fasilitas pelayanan kesehatan primer yang menjadi kekuatan utama pelaksanaan imunisasi. Ketiadaan layanan imunisasi terjadi karena berbagai masalah, seperti keraguan petugas dalam penyelenggaraan pelayanan imunisasi di tengah pandemi, kekhawatiran masyarakat untuk datang ke fasiltas pelayanan kesehatan karena takut tertular Covid-19, adanya pengalihan dukungan anggaran untuk pelaksanaan penanggulangan pandemi, petugas imunisasi diperbantukan untuk penanganan pandemi, gangguan transportasi akibat pembatasan perjalanan, dan penutupan sekolah.
Kemenkes sudah mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan program imunisasi nasional dalam masa pandemi Covid-19. Hal ini dimulai dari dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen P2P pada 24 Maret 2020 tentang Pelayanan Imunisasi pada Anak selama masa Pandemi Covid-19, yang diperkuat dengan dikeluarkannya Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut merupakan dasar bahwa pada prinsipnya, imunisasi tetap harus dilakukan lengkap pada masa pandemi Covid-19 dan dilaksanakan sesuai jadwal untuk melindungi anak-anak dari PD3I.
Untuk tujuan tersebut, pemerintah sudah melakukan serangkaian sosialisasi pelayanan imunisasi di masa pandemi, dengan melibatkan para ahli, organisasi profesi, pengelola program imunisasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, media serta masyarakat umum.
Baca Juga: Vaksin dan Imunisasi Sangat Penting, Masyarakat Diminta Tak Termakan Hoaks
Meskipun belum mencapai target, mulai Juni 2020 sudah terjadi peningkatan cakupan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Cakupan imunisasi diharapkan dapat terus meningkat, sehingga dapat mencapai target, dan semua anak mendapatkan haknya untuk mendapatkan imunisasi.