"Pelaksanaan distribusi vaksin sesuai dengan prosedur cara Distribusi Obat yang Baik atau CDOB dalam rangka menjamin kualitas vaksin sampai diterima oleh masyarakat, sesuai dengan rencana distribusi vaksin Covid-19," terangnya.
Adapun skema program vaksin Covid-19 yang sudah dibentuk Kemenkes, nantinya dari gudang vaksin akan dikirim ke dinas kesehatan provinsi, dilanjutkan diedarkan ke dinas kesehatan kabupaten dan kota setempat.
"Semoga pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat segera dilaksanakan tepat waktu, berjalan dengan baik dan lancar sehingga penanggulangan pandemi Covid-19 ini dapat segera dan cepat diatasi dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, agar tetap sehat dan produktif secara sosial dan ekonomi kesehatan dan ekonomi bangki," tutup Terawan.