Salah Berikan Bayi 28 Tahun Lalu, RS di China Bayar Denda Hingga Rp 1,64 M

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 08 Desember 2020 | 14:05 WIB
Salah Berikan Bayi 28 Tahun Lalu, RS di China Bayar Denda Hingga Rp 1,64 M
Ilustrasi bayi (Pixabay/3194556)

Atas bantuan polisi, Xu menemukan orang tua biologis Yao, yakni Guo Xikuan dan Du Xinzhi.

Sayangnya, reuni tersebut terbentur kenyataan. Guo dan Du ternyata memiliki anak perempuan yang mengalami gangguan jiwa. Ibu kandung Yao, Du --yang juga menderita hepatitis B, harus menjalani kemoterapi karena kanker hati.

Karena Du adalah pengidap, Yao seharusnya mendapatkan vaksin hepatitis B dosis tinggi segera setelah lahir. Namun, vaksin tersebut malah diberikan secara tidak benar kepada putra kandung Xu yang sehat.

Xu yakin Yao tidak mendapatkan vaksinasi sehingga menyebabkan menderita kanker hati pada usia yang sangat muda, demikian dilaporkan China Global Television Network pada April.

Kompensasi, yang awalnya diminta Yao dan orang tua kandungnya kepada pihak rumah sakit, berubah menjadi gugatan hukum setelah negosiasi gagal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI