Kepala Divisi PMR dan Relawan PMI Ekskuwin menyatakan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, PMI melakukan program pembinaan terhadap relawan secara berkelanjutan.
Pembinaan, kata dia, diperlukan agar ketersediaan relawan profesional terjaga. Ia menyebut, saat ini ada sekitar empat juta relawan PMI di seluruh Indonesia.
"Salah satu tugas PMI sesuai Pasal 22 huruf D, UU Kepalangmerahan adalah melakukan pembinaan. Ini diatur lagi dalam peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2019, jadi kami melakukan rekrutmen, peningkatan kapasitas, serta memobilisasi relawan ke medan bencana," katanya.
Ia mengatakan, pembinaan tersebut dilakukan PMI secara berjenjang. Pada kelompok remaja, PMI membentuk Palang Merah Remaja (PMR). Kemudian di perguruan tinggi, PMI juga membentuk Korps Sukarela (Ksr). Sementara di kelompok profesional, PMI membentuk Tenaga Sukrela (Tsr).
"Kami tanamkan nilai kemanusiaan sejak dini melalui PMR. Mereka adalah komponen bangsa yang perlu kita prospek. Kendati pun tidak bergabung di lembaga PMI, saya yakin ketika aktif dia akan tetap peduli pada kemanusiaan, karena karakter yang dibentuk adalah salah satunya kasih sayang kepada manusia," katanya.
Ia menambahkan, perbaikan manajemen relawan terus dilakukan PMI. Setiap relawan profesional telah menjalani pembekalan sejumlah keahlian selama ratusan jam. Rekrutmen terhadap relawan baru juga secara masif dilakukan PMI daerah melalui berbagai media.
"Paling sedikit, relawan PMI harus memiliki kemampuan pertolongan pertama, pendataan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam penugasan juga kami pilah sesuai kompetensi," demikian Ekskuwin.