3. Vaksin Covid-19 Sinovac Tidak Halal
![Vaksin Covid-19 asal China tahap 2 tiba di Jakarta, Kamis 31 Desember 2020 / [Foto Biro Pers Sekretariar Presiden]](https://media.suara.com/pictures/original/2020/12/31/51961-vaksin-covid-19.jpg)
Bambang mengatakan bahwa vaksin Covid-19 saat ini sedang dalam proses kajian aspek kehalalannya oleh lembaga pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI.
4. Mengandung virus hidup yang dilemahkan
Vaksin Covid-19 dari Sinovac yang akan digunakan hanya mengandung satu virus yang sudah dimatikan, ujar Bambang. Karena itu platform yang digunakan dalam pembuatan vaksin adalah in-activated, sehingga virus sudah dimatikan atau sudah in-aktivasi.
"Tidak mengandung sama sekali virus hidup atau yang dilemahkan. Jadi tidak mengandung sama sekali virus hidup atau yang dilemahkan. Ini diketahui termasuk cara yang umum dalam membuatkan vaksin," tuturnya.
5. Mengandung bahan pengawet
Vaksin Covid-19 dari Sinovac ini diproduksi tidak menggunakan pengawet dan tidak mengandung bahan-bahan lain, seperti boraks, formalin, ataupun Merkuri, tegas Bambang.
Menurutnya, vaksin yang akan digunakan di masyarakat tentu telah melalui tahapan pengembangan dan serangkaian uji yang ketat agar terjamin kualitas, keamanan, dan efektivitasnya di bawah pengawasan BPOM dan memenuhi standar internasional.
Bambang memaparkan kandungan yang terdapat pada vaksin berupa kandungan aluminium hidroksida yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan vaksin. Selain itu, larutan fosfat sebagai stabilisasi atau biasa yang yang disebut dengan stabilizer.
Baca Juga: Enam Ribu Nakes di Kabupaten Tegal akan Divaksin Covid-19
Terakhir juga kandungan larutan garam natrium klorida berupa garam dapur NaCl, sebagai isotonis untuk memberikan kenyamanan dan penyuntikan.