Suara.com - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan rekomendasi vaksinasi Covid-19 terbaru. Rekomendasi ini diibuat menyusul penanganan Covid-19 di dunia yang terus berkembang dan berubah.
"Bukti ilmiah yang terus berkembang terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada penyakit dan kondisi tertentu. Sudah dikeluarkan 4 kali rekomendasi PAPDI yang selalu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan yang ada," terang kerangan PAPDI di surat rekomendasi yang diterima suara.com, Jumat (19/3/2021)
Salah satu perubahan itu adalah rekomendasi vaksinasi terhadap lansia berusia lebih dari 59 tahun.
Kini yang boleh menerima vaksin Covid-19 dengan mempertimbangan kerapuhan atau tua renta, tidak boleh melebihi dari 2 poin. Jika melebihi maka lansia tersebut masuk kategori belum layak vaksinasi Covid-19.
"Jika ragu dengan nilai dari individu lansia tersebut, maka dapat dikonsultasikan ke dokter ahli di bidangnya (Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Geriatri atau spesialis penyakit Dalam Umum (sppD) khususnya di lokasi yang tidak memiliki konsultan geriatri," tulis keterangan tersebut.
Berikut ini kuesioner rapuh atau tua renta rekomendasi PAPDI:
1. Apakah anda mengalami kesulitan untuk naik10 anak tangga tanpa bantuan alat dan tanpa istirahat diantaranya?
Skor 1 = apabila Ya, skor 0 = apabila tidak.
2. Seberapa sering dalam 4 minggu ada merasa kelelahan?
1). Sepanjang waktu
2). Sebagian besar waktu
3). Kadang - kadang
4). Jarang
Bila jawab 1 atau 2 skor = 1 dan selain itu skor = 0
Baca Juga: Kemenkes: Tak Ada Laporan Lansia yang Alami KIPI Membahayakan
3. Partisipan ditanya, apakah dokter pernah mengatakan kepada anda tentang penyakit.
(11 penyakit utama: hipertensi, diabetes, kanker (selain kanker kulit kecil), penyakit parukronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke danpenyakit ginjal)?