Beda dengan MUI, Epidemiolog Unair: Vaksin Covid AstraZeneca Aman dan Halal

Minggu, 21 Maret 2021 | 15:56 WIB
Beda dengan MUI, Epidemiolog Unair: Vaksin Covid AstraZeneca Aman dan Halal
Ilustrasi vaksin Covid-19 (unsplash/@hakannural)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kaidah pertama, kata dokter Atoilah adalah yakin. Menurutnya, jika vaksin masih tahap percobaan, seperti clinical trial fase-1, tetapi sudah dipasarkan atau langsung dipakai maka melanggar kaidah dan hukumnya menjadi haram.

"Meskipun kita memakai benda yang suci,” kata Dr. Atoilah.

Kemudian kaidah kedua adalah Niat. Ia menjelaskan, sebagus apapun produk farmasi itu tetapi jika tujuan pembuatannya untuk keburukan, maka haram digunakan.

Lalu kaidah ketiga adalah Masyaqqat. "Artinya, jangan sampai dalam proses vaksinasi nantinya menimbulkan penyakit yang lain. Apabila efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi ini cukup besar, maka vaksin itu menjadi haram. Misalkan setelah divaksinasi nantinya akan menyebabkan kanker, maka hal itu tidak boleh,” imbuhnya.

Keempat adalah kedaruratan. Dalam kondisi darurat, hal-hal yang menyebabkan haram dapat digugurkan. Sehingga, meskipun vaksin mengandung suatu bahan yang terlarang dalam syatiat Islam, misalnya babi, namun karena kondisi darurat, maka menjadi halal. Hingga nantinya terdapat pasokan vaksin yang tidak mengandung bahan haram.

Kemudian kaidah terkahir yang kelima adalah Al Urf atau terkait dengan kearifan lokal.

"Saya kira kalau poin yang ini kurang cocok untuk diimplementasikan dalam vaksin. Al Urf ini contohnya acara selamatan. Selama itu tidak melanggar akidah intinya, boleh,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI