Suara.com - Pemerintah mempermudah akses vaksinasi lansia bagi kelompok usia di atas 60 tahun. Kini, lansia bisa divaksinasi tanpa perlu menunjukkan surat keterangan domisili.
"Kini lansia bisa mendatangi pos-pos pelayanan vaksinasi atau sentral vaksinasi, tanpa perlu keterangan domisili lagi," ungkap Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, dalam webinar Tugas Mulia Urus Lansia, Selasa (6/4/2021).
aksinasi lansia bertujuan untuk menurunkan angka penularan sekaligus kematian akibat COVID-19. Sebab, kelompok lansia memiliki fatality rate alias angka kefatalan tertinggi terhadap paparan virus tersebut.
Ia berharap kemudahan akses ini bisa menaikkan persentase lansia yang divaksinasi hingga 90 persen di akhir Juni nanti.

"Kita sudah membuka banyak sentral vaksinasi, baik itu yang ada di Puskesmas maupun di beberapa pos-pos pelayanan vaksin milik pemerintah," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof Dr dr Hindra Irawan, SpA(K), mengungkapkan sudah 145 juta jiwa di seluruh dunia yang mendapat vaksinasi COVID-19.
Sejumlah reaksi efeksi samping alias KIPI dilaporkan, namun menurutnya ini adalah hal yang wajar.
"Memang sudah ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang dilaporkan. Namun saya bisa pastikan, KIPI ini adalah reaksi alamiah yang wajar. Dan ini terjadi setiap imunisasi, yang artinya vaksin aman bagi lansia," terangnya.
Ia juga mengatakan pentingnya informasi yang tepat dan akurat terkait vaksinasi lansia.
Baca Juga: Ramadan, Dinkes Kabupaten Tegal Tetap Gelar Vaksinasi Siang Hari
"Testimoni dari pasangan lansia yang datang, tolong juga diambil gambarnya dan diwawancara, kemudian berikan penghargaan sehingga masyarakat percaya," imbaunya.