Meski begitu sebagai anggota Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), pihaknya tidak melarang produsen membuat aneka ragam produk minuman dan makanan untuk anak kecil.
Namun kata Irma, yang dilarang adalah taktik pemasaran menggunakan klaim yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya, hanya dalih mengandung berbagai istilah gizi yang disebut bisa lebih menyehatkan.
"Kode internasional berlaku yang diperbaharui setiap saat, dan di antaranya tertera, semua pemasaran produk makanan bayi dan anak dari umur 0 sampai 36 bulan atau 3 tahun tidak boleh dipasarkan," pungkas Irma.