Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19,
Letjen TNI Ganip Warsito, SE., MM.
Tembusan Yth:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
4. Para Menteri/Pimpinan Lembaga;
5. Panglima TNI;
6. Kapolri;
7. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
8. Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Daerah.