Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Mulai 11 Agustus, Isi Lengkap SE No. 17 Tahun 2021

Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:43 WIB
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Mulai 11 Agustus, Isi Lengkap SE No. 17 Tahun 2021
Ilustrasi syarat perjalanan selama PPKM: Warga mengantre untuk mengikuti rapid tes antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (22/12/2020). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19,
Letjen TNI Ganip Warsito, SE., MM.

Tembusan Yth:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
4. Para Menteri/Pimpinan Lembaga;
5. Panglima TNI;
6. Kapolri;
7. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
8. Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI