"Namun berupa persetujuan penggunaan kepada kementerian atau lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan, institusi kesehatan, atau fasilitas pelayanan kesehatan," terang BPOM beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, di Indonesia Ivermectin masih dalam tahap uji klinis di beberapa rumah sakit, sehingga penggunannya menggunakan skema khusus.
Adapun pihak yang berhak mendistribusikan atau menyalurkan obat tersebut bukanlah perusahaan farmasi, melainkan pihak seperti kementerian dan lembaga yang bergelut di bidang kesehatan.
Alhasil, obat seperti Ivermectin tidak digunakan sembarangan oleh masyarakat tapi hanya boleh digunakan oleh rumah sakit atau puskesmas yang ditunjuk Kemenkes. Ditambah dosis dan aturan pakai harus sesuai dengan yang digunakan dalam uji klinik yang sedang berlangsung.